ATURAN AKUN INDIVIDU PTK Masuk ke Simpatika
Assalammualaikum Wr. Wb.
Salam Sejahtera,
Kepada seluruh PTK Kemenag
Sesuai dengan surat edaran dari Dirjen Pendis nomor
DJ.I/PP.00.6/3541/2015 tanggal 25 September 2015 perihal Penggunaan
Sistem Pendataan Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada binas Direktorat
Pendidikan Madrasah.
Salam Sejahtera,
Kepada seluruh PTK Kemenag
Sesuai dengan surat edaran dari Dirjen Pendis nomor
DJ.I/PP.00.6/3541/2015 tanggal 25 September 2015 perihal Penggunaan
Sistem Pendataan Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada binas Direktorat
Pendidikan Madrasah.
Berkenaan dengan hal
tersebut, akan dilakukan pembenahan aplikasi SIMPATIKA menyesuaikan
dengan aturan baru yang diberlakukan di lingkungan Kemenag dalam 2 (dua)
minggu ke depan.
Sebagai tahap awal untuk mendukung kemandirian individu
PTK pada Layanan SIMPATIKA diberlakukan aturan sebagai berikut: